Informasi yang dikecualikan​

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada publik karena menyangkut:

  1. Perlindungan hak pribadi;

  2. Rahasia jabatan;

  3. Rahasia negara dan keamanan;

  4. Rahasia bisnis;

  5. Dan alasan lain sesuai Pasal 17 UU KIP.

Saat ini, Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin masih dalam proses penyusunan dan uji konsekuensi.
Setelah penetapan resmi melalui SK Dekan/Rektor, daftar tersebut akan diumumkan pada halaman PPID ini.

Waktu Layanan Kampus

Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.00 WITA)

Jum’at: 08.00 – 16.30 WITA
(Istirahat 12.00 – 13.30 WITA)

Sabtu – Minggu dan Hari Raya
 (layanan terbatas melalui online)