memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
menyusun rencana strategis fakultas yang berisi program penjabaran rencana strategis Unhas;
memimpin penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik di lingkungan fakultas;
memimpin pelaksanaan dan pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum di lingkungan fakultas;
membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;
mengusulkan pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi, departemen, dan fakultas;
mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian calon Wakil Dekan, Ketua Gugus Penjaminan Mutu, Ketua dan Sekretaris Departemen, Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja, dan pimpinan unsur lain kepada Rektor;
menyusun, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan standar mutu akademik di lingkungan fakultas;
membina dan mengembangkan potensi mahasiswa;
menjaga dan membina keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan fakultas;
melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat baik dalam maupun luar negeri atas persetujuan Rektor;
menyampaikan laporan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Rektor setiap tahun dan pada akhir masa jabatan; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.