perumusan program dan kegiatan sesuai rencana strategis, kebijakan dan sistem manajemen yang telah ditetapkan pada bidang kemahasiswaan, alumni, dan kemitraan di tingkat fakultas;
pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, dan kemitraan;
pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni, dan kemitraan;
pengendalian standar kualitas bidang kemahasiswaan, alumni, dan kemitraan di tingkat fakultas;
penyusunan laporan tahunan kegiatan kemahasiswaan, alumni, dan kemitraan di tingkat fakultas sebagai pertanggungjawaban Wakil Dekan kepada Dekan;