perumusan program dan kegiatan sesuai rencana strategis, kebijakan dan sistem manajemen yang telah ditetapkan pada bidang perencanaan, keuangan, dan sumber daya di tingkat fakultas;
pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, dan sumber daya;
pengawasan, pengendalian, dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, dan sumber daya;
pengendalian standar kualitas bidang perencanaan, keuangan, dan sumber daya di tingkat fakultas;
penyusunan laporan tahunan kegiatan perencanaan, keuangan, dan sumber daya di tingkat fakultas sebagai pertanggungjawaban Wakil Dekan kepada Dekan;