DEKAN FAKULTAS PERTANIAN ​

PERIODE 2025 - 2030

Prof. Dr. Ir. Rismaneswati, S.P., M.P.

Tugas dan Wewenang Dekan

  • Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

  • Menyusun rencana strategis fakultas yang berisi program penjabaran rencana strategis Unhas;

  • Memimpin penyelenggaraan kegiatan penunjang akademik di lingkungan Fakultas;

  • Memimpin pelaksanaan dan pelayanan administrasi akademik dan administrasi umum di lingkungan Fakultas;

  • Membina dan mengembangkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan;

  • Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Lembaga, Direktorat, dan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;

  • Mengusulkan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

  • Mengusulkan pengangkatan calon Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas, Ketua dan Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi apabila diperlukan, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja, dan pimpinan Unsur Lain yang Diperlukan kepada Rektor;

  • mengusulkan pemberhentian Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas, Ketua dan Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi apabila diangkat, Kepala Laboratorium/Studio/Bengkel Kerja, dan pimpinan Unsur Lain yang Diperlukan kepada Rektor; 

  • menyusun, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan standar mutu akademik di lingkungan Fakultas; 

  • Membina dan mengembangkan potensi mahasiswa;

  • Mengoordinasikan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, serta pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Fakultas dengan unit kerja terkait;

  • Menginisiasi dan melaksanakan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan kebijakan universitas serta berkoordinasi dengan Direktorat Kemitraan Strategis dan unit kerja terkait;

  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Rektor setiap tahun dan pada akhir masa jabatan; dan

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Rektor.