Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta/segera/urgen berupa Informasi yang meliputi/berkaitan dengan kondisi:

  1. bencana alam;
  2. bencana nonalam;
  3. bencana sosial; dan
  4. keadaan kahar (force majeur) lainnya

Informasi akan disampaikan melalui laman/website Fakultas 

Pengumuman Tertulis